LABVIRAL.COM - Pengamat Pemilu Titi Anggraini berharap semua pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Pernyataan itu disampaikan Titi lewat Twitter menggunakan akun @titianggraini pada Rabu, 14 Juni 2023.
"Apapun Putusan MK esok hari (15/6) terkait sistem pemilu wajib kita hormati, baik yang mendukung ataupun tidak," katanya.
Baca Juga: Kasus Mario Dandy, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang, Tidak Dapat Perlakuan Khusus
Kendati begitu, Titi menilai mengkritisi putusan MK juga tidak dilarang. Sebab, putusan MK setelah dibacakan akan menjadi milik publik.
"Mengkritisi juga adalah mutlak. Karena setelah Putusan MK dibacakan, maka ia menjadi milik publik untuk dibedah, kaji, dan dalami sedimikian rupa. Agar jadi pembelajaran bagi semua," tukasnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Putusan MK seharusnya menolak menentukan sistem pemilu legislatif mana yang konstitusional, dan mestinya diterapkan. Soal sistem pileg adalah open legal policy, dan karenanya merupakan kewenangan pembentuk UU (Presiden, DPR dan DPD) untuk menentukannya melalui proses legislasi di Parlemen, bukan kewenangan peradilan konstitusi melalui proses ajudikasi," tutur Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Juni 2023.