LABVIRAL.COM - Agama Islam mewajibkan umatnya untuk selalu makan makanan yang halal karena bisa mendatangkan begitu banyak kebaikan.
Maka dari itu, makanan yang haram seperti daging babi, anjing, bangkai dan lain sebagainya haram untuk dikonsumsi. Selain itu, ada pula daging hewan yang sebenarnya halal, tetapi dilarang untuk dimakan karena saat disembelih tidak menyebut nama Allah.
Bagaimana dalil yang menegaskan kalau penyembelihan hewan harus menyebut nama Allah? Scroll artikel ini sampai habis ya!
Baca Juga: 10 Rekomendasi Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha, Mari Pererat Tali Silaturahmi
Hukum daging yang disembelih tidak menyebut nama Allah
Para ulama sepakat bahwa daging apapun yang disembelih tanpa menyebut nama Allah (minimal bismillahirrahmanirrahim) maka haram untuk dikonsumsi.
Keharaman ini sebagaimana diterangkan Allah Swt dalam salah satu firman-Nya yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚوَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ ࣖ
Wa lā ta'kulū mimmā lam yużkarismullāhi ‘alaihi wa innahū lafisq(un), wa innasy-syayāṭīna layūḥūna ilā auliyā'ihim liyujādilūkum, wa in aṭa‘tumūhum innakum lamusyrikūn(a).
Baca Juga: 10 Rekomendasi Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H yang Menenangkan Hati
Artinya: "Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya) agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik." (QS. Al-An'am ayat 121).