Rukun dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban saat Idul Adha

Hadi Mulyono
Kamis 15 Juni 2023, 18:30 WIB
Penyembelihan hewan kurban. (Sumber : pexels.com/Imam Septian Nugraha)

Penyembelihan hewan kurban. (Sumber : pexels.com/Imam Septian Nugraha)

LABVIRAL.COM - Datangnya hari raya Idul Adha merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu umat Islam dari seluruh dunia.

Selain jadi waktu yang tepat untuk berbagi kebahagiaan, hari raya kurban memberi kesempatan untuk semua orang yang ingin menikmati lezatnya daging kambing, sapi atau bahkan unta.

Hewan kurban yang dibagikan ke masyarakat, tentu sudah disembelih sesuai dengan ketentuan syara dan memenuhi rukun dan syaratnya. Lantas, apa saja sih rukun dan syarat menyembelih hewan kurban? Yuk, simak sampai tuntas artikel ini ya!

Baca Juga: Rekomendasi Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023, Bisa Pasang Foto Bersama Keluarga

Rukun dan syarat penyembelihan

Secara umum, rukun dan syarat adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi dalam mengerjakan suatu ibadah agar menjadi sah menurut syara.

Dalam penyembelihan binatang kurban, rukun dan syarat tersebut meliputi hewan yang akan disembelih, orang yang menyembelih, niat dan alat untuk menyembelih.

a. Hewan yang akan disembelih

Hewan kurban yang akan disembelih harus memenuhi syarat di antaranya seperti masih hidup, sudah cukup umur, sehat, gemuk, tidak cacat dan tentu saja halal.

Halal yang dimaksud dalam konteks ini ditinjau dari segi dzatnya hingga cara memperolehnya. Hewan-hewan yang bisa dijadikan kurban antara lain kambing, domba, sapi dan unta.

Baca Juga: 10 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023, Langsung Pasang di Media Sosial

b. Orang yang menyembelih

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini