LABVIRAL.COM - Datangnya hari raya Idul Adha merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu umat Islam dari seluruh dunia.
Selain jadi waktu yang tepat untuk berbagi kebahagiaan, hari raya kurban memberi kesempatan untuk semua orang yang ingin menikmati lezatnya daging kambing, sapi atau bahkan unta.
Hewan kurban yang dibagikan ke masyarakat, tentu sudah disembelih sesuai dengan ketentuan syara dan memenuhi rukun dan syaratnya. Lantas, apa saja sih rukun dan syarat menyembelih hewan kurban? Yuk, simak sampai tuntas artikel ini ya!
Baca Juga: Rekomendasi Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023, Bisa Pasang Foto Bersama Keluarga
Rukun dan syarat penyembelihan
Secara umum, rukun dan syarat adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi dalam mengerjakan suatu ibadah agar menjadi sah menurut syara.
Dalam penyembelihan binatang kurban, rukun dan syarat tersebut meliputi hewan yang akan disembelih, orang yang menyembelih, niat dan alat untuk menyembelih.
a. Hewan yang akan disembelih
Hewan kurban yang akan disembelih harus memenuhi syarat di antaranya seperti masih hidup, sudah cukup umur, sehat, gemuk, tidak cacat dan tentu saja halal.
Halal yang dimaksud dalam konteks ini ditinjau dari segi dzatnya hingga cara memperolehnya. Hewan-hewan yang bisa dijadikan kurban antara lain kambing, domba, sapi dan unta.
Baca Juga: 10 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023, Langsung Pasang di Media Sosial
b. Orang yang menyembelih
Berbicara tentang orang yang menyembelih, tentu harus yang paham tentang cara penyembelihan yang benar sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Maka dari itu, syarat yang harus dipenuhi penyembelih meliputi beragama Islam, berakal sehat, baligh dan mumayiz (sudah bisa membedakan antara perkara yang baik dan buruk).
c. Niat penyembelihan
Rukun dan syarat penyembelihan yang selanjutnya ialah bacaan niat meski di dalam hati. Sebab Islam dengan tegas mengharamkan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
Baca Juga: Ucapan Hari Raya Idul Adha 144 H, Cocok untuk Dikirim ke Keluarga Tercinta
Sebagai contoh, ada orang yang menyembelih ayam atau kambing untuk dijadikan sesajen dan dipersembahkan bagi berhala, maka yang demikian haram untuk dimakan.
Allah Swt berfirman yang artinya, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah ayat 3).
d. Alat penyembelihan
Ketika menyembelih hewan kurban saat Idul Adha dan hari Tasyrik, penting pula diperhatikan ketajaman alat penyembelihan.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha, Mari Pererat Tali Silaturahmi
Menurut jumhur ulama, alat yang dibenarkan dalam Islam seperti pisau yang terbuat dari logam, batu, atau kaca yang tajam. Alat-alat seperti gigi hewan lain, kuku, tulang dan sejenisnya tidak diperbolehkan sebagai alat menyembelih.
Rasulullah saw bersabda, "Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah Swt ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).” (HR. Al-Bukhari).
Begitulah rukun dan syarat penyembelihan hewan kurban yang harus diperhatikan oleh setiap muslim ketika merayakan Idul Adha.***