Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka? Begini Kelebihan dan Kelemahannya setelah Diputuskan Mahkamah Konstitusi

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 15 Juni 2023, 18:04 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

LABVIRAL.COM - Apa itu sistem proposional terbuka? Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Indonesia setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap digunakan pada Pemilu 2024.

Sistem proposional terbuka adalah kebijakan dalam pemilihan umum, di mana rakyat dapat memilih langsung calon legislatif atau wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang ditawarkan partai politik.

Lantas apa kelebihan dan kelemahan sistem proporsional terbuka? Berikut ulasannya sebagaimana dilansir Labviral.com dari berbagai sumber:

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Kota Cirebon dengan Kekuatan 2,9 Magnitudo

Kelebihan Sistem Proporsional Terbuka

  1. Sistem ini dianggap lebih demokratis dibandingkan dengan sistem tertutup. Karena pemilih dapat secara langsung mengenal calon anggota legislatif yang nanti akan mewakilinya.
  2. Pemilih dapat secara langsung memilih calon yang sesuai dengan pilihannya.
  3. Adanya ikatan antara pemilih dan anggota legislatif.
  4. Persaingan di internal partai dapat meningkatkan infrastruktur partai politik itu sendiri.

Baca Juga: 5 Momen Keren Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Jadi Pembicara Seminar di Korea Selatan, Bikin Bangga

Kelemahan Sistem Proporsional Terbuka

  1. Dengan sistem terbuka, yang akan tampil pada Pemilu hanyalah orang-orang yang cukup dikenal masyarakat atau populer.
  2. Lemahnya kaderisasi parpol. Dengan sistem terbuka maka terbuka ruang bagi siapapun yang memiliki popularitas dan finansial untuk mencalokan diri dari suatu partai. Hal ini sesungguhnya membuat lemah kaderisasi dan ideologisasi partai.
  3. Meningkatnya pembiayaan kampanye. Meningkatnya persaingan di internal partai berkorelasi dengan meningkatnya biaya kampanye calon anggota legislatif.
  4. Meningkatnya politik uang. Praktik politik uang sangat subur pada masa kampanye dan jelang pemilu.

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dengan demikian, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. 

Baca Juga: Tanggapan Citra Kirana Usai Rezky Aditya Ditetapkan Sah Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Hakim konstitusi Sadli Isra menyatakan, setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Masih kata Sadli Isra, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Kendati begitu, ada satu hakim konstitusi yakni Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Baca Juga: Kronologi Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Temukan Pelaku Bully Ameena, Ngaku Iseng dan Minta Maaf

Diketahui, permohonan uji materi diajukan Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok) pada 14 November 2022.

Berdasarkan fraksi-fraksi di DPR RI, hanya terdapat satu partai yang ingin sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup, yakni PDIP. Sedangkan parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini