LABVIRAL.COM - Pakar hukum tata negara Denny Indraya bersyukur Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Denny mengatakan, MK telah menolak seluruh permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
"Pertama-tama dan utama saya ucapkan sykur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya," kata Denny lewat keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain itu, Denny berterima kasih kepada MK karena tidak memilih jalur pidana kepadanya. Pasalnya, Denny sebelumnya mengaku mendapat informasi bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup.
Dengan putusan MK terkait sistem pemilu hari ini, maka pernyataan Denny tidak benar.
"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi riang terhadap kebebasan berpendapat dan menyapaikan pikiran," ujar Denny.
Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Kota Cirebon dengan Kekuatan 2,9 Magnitudo
Denny menjelaskan, langkah menyebar informasi bahwa MK akan putuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup merupakan perannya sebagai akademisi.