Mahkamah Konstitusi Tolak Ubah Sistem Pemilu, Luqman Hakim: Bukti Suara Parpol, DPR dan Publik Kuat

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 15 Juni 2023, 18:53 WIB
Anggota DPR RI F PKB, Luqman Hakim (Sumber : Repro/dpr.go.id)

Anggota DPR RI F PKB, Luqman Hakim (Sumber : Repro/dpr.go.id)

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. 

Hakim konstitusi Sadli Isra menyatakan, setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka? Begini Kelebihan dan Kelemahannya setelah Diputuskan Mahkamah Konstitusi

Masih kata Sadli Isra, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Kendati begitu, ada satu hakim konstitusi yakni Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Diketahui, permohonan uji materi diajukan Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok) pada 14 November 2022.

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Kota Cirebon dengan Kekuatan 2,9 Magnitudo

Berdasarkan fraksi-fraksi di DPR RI, hanya terdapat satu partai yang ingin sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup, yakni PDIP. Sedangkan parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini