Perbedaan Kurban Nazar dan Sunnah, Hukum hingga Pemanfaatan Dagingnya

Hadi Mulyono
Kamis 15 Juni 2023, 21:09 WIB
Perbedaan kurban sunnah dan nazar. (Sumber : pexels.com/Imam Septian Nugraha)

Perbedaan kurban sunnah dan nazar. (Sumber : pexels.com/Imam Septian Nugraha)

Dari definisi tersebut, kurban nazar bisa diartikan sebagai proses menyembelih hewan kurban saat Idul Adha dan hari Tasyrik karena sebelumnya telah berjanji akan melaksanakannya.

Sebagai contoh, seseorang berjanji akan menyembelih hewan kurban jika subscriber YouTube-nya mencapai 100 ribu pelanggan. Ketika nanti sudah tiba waktu Idul Adha, maka ia harus segera membayar janji yang telah diucapkannya.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Ucapan Hari Raya Idul Adha 1444 H, Download Gratis Langsung Pasang Foto

Berbeda dengan kurban sunnah yang dagingnya boleh dimakan orang yang berkurban, daging kurban nazar tidak boleh dimakan yang melaksanakannya.

Dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis, 15 Juni 2023, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan tentang kurban nazar.

"Ulama Syafi’iyyah berpendapat kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut.”

Begitulah beberapa perbedaan kurban sunnah dan nazar yang harus dipahami oleh setiap muslim.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini