Menyikapi itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto menyatakan bahwa wisuda merupakan kegiatan yang bersifat opsional.
Dia mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijelaskan bahwa kegiatan satuan pendidikan yang melibatkan orang tua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dengan Komite Sekolah.
Baca Juga: Arti Rabies, Kenali Gejala hingga Cara Mencegah Penularan ke Manusia
"Terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan oleh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA, dengan ini pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda merupakan kegiatan yang opsional," katanya.