Disadur dari NU Online pada Minggu, 18 Juni 2023, pendapat pertama menyatakan bahwa maksud larangan tersebut ditujukan pada orang yang ingin melaksanakan kurban.
Imam Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa tidak memotong rambut dan kuku pada 10 hari pertama bulan Zulhijah hukumnya sunnah.
Imam Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunnah pula jika tidak dipotong, sedangkan Imam Ahmad mengharamkannya.
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban saat Idul Adha
Pendapat kedua
Pendapat kedua menafsirkan bahwa yang dilarang bukan orangnya melainkan hewan kurban yang hendak disembelih.
Jadi, kambing, domba, sapi maupun unta dilarang untuk dipotong kuku dan rambutnya sebelum pelaksanaan kurban.
Alasannya karena bulu, kuku, dan kulit dari hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di akhirat kelak.
Baca Juga: 3 Hal yang Makruh dalam Penyembelihan Hewan Kurban
Dari Aisyah ra ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban." (HR. Ibnu Majah).
Demikian penjelasan mengenai hukum potong kuku dan rambut sebelum melaksanakan hari raya kurban saat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah.***