Setelah mengetahui hukum menjual daging kurban oleh orang yang melaksanakan kurban, lalu bagaimana hukumnya jika yang memperdagangkan adalah penerima?
Bukankah daging kurban yang diterima telah menjadi hak miliknya ketika sudah dibagikan?
Bagi yang menerima daging kurban, mereka diperbolehkan untuk menjualnya dengan syarat tertentu yang harus dipahami.
Baca Juga: Sambut Kemeriahan Lebaran Haji 2023, Ini 10 Link Twibbon Idul Adha 1444 H
Menurut Habib Abdurrahman Ba'alawi, penerima boleh menjual daging kurban asalkan ia benar-benar fakir, miskin dan tidak mempunyai apa-apa.
"Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, dijadikan sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berkurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah disadur dari NU Online." (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423).
Begitulah penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban oleh penerima maupun yang melaksanakan kurban.***