Selain itu, untuk obat tradisional yang diedarkan di Indonesia, harus memiliki izin edar dari BPOM, terutama yang diperjualbelikan oleh para pelaku usaha.
Namun, izin tersebut tidak berlaku bagi para pelaku pembuat obat tradisional racikan, jamu gendong, keperluan layanan pengobatan tradisional, dan penelitian serta tidak diperjualbelikan.