Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Juni 2023.
“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambahnya.
Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.
Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.
Respons Polisi
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang sebelumnya dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari laporan DPP FAPP. Dia memastikan laporan telah diterima pihaknya.
“Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 24 Juni 2023.