LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 9.260 bakal calon legislatif (bacaleg) belum memenuhi persyaratan (BMS) berdasarkan verifikasi dokumen.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan hanya 1.063 bacaleg yang memenuhi syarat.
"Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19 persen orang bacaleg yang dinyatakan MS dokumen persyaratan pencalonannya," kata Idham kepada wartawan, Minggu, 25 Juni 2023.
Baca Juga: Jagokan Prabowo Subianto, Riza Patria: Pilpres 2024 Pertarungan Terakhir yang Akan Kita Menangkan
Idham mengatakan, ribuan bacaleg belum memenuhi syarat rata-rata karena ditemukan dokumen ganda.
Dokumen ganda yang dimaksud seperti didaftarkannya bacaleg di DPR RI maupun DPRD kabupaten/kota dan juga didaftarkan sebagai calon anggota DPD.
"Ada 300 bacaleg DPR RI yang ditemukan berdokumen ganda," tukasnya.
Baca Juga: 4 Kandidat Calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Demokrat
Tahapan Pemilu Legislatif 2024 sendiri sedianya sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 lalu.