Jadi, kalau memutar balik memang biayanya akan semahal itu.
Seperti disampaikan akun TikTok @mayor. "Kamu pasti puter balik. Bukan keluar tol terus masuk lagi. Iya semahal itu kalau kamu putar bukan keluar," komentarnya.
Kisah ini juga diunggah pada akun base Twitter @kegblgnunfaedh dan menjadi viral.
@erlanggaleo Bisa jelasiin netizen indonesia #fyp #fypシ゚viral #tol ♬ suara asli - leo6688
Denda bagi pengendara putar balik jalan tol
Unggahan ini dikomentari juga oleh akun resmi Twitter @KemenPU.
"Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik.
Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2," komentar dari akun Kementerian Pekerjaan Umum tersebut.
Baca Juga: Ide Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H Bahasa Jawa, Cocok untuk Bikin Status di Medsos
Dalam keterangan lebih lengkap disebutkan:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: