"Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian," imbuhnya.
Denny mengatakan, normalnya proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral dan berintegritas.
"Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut?" katanya.
"Apakah praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan, dimana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah berhasil dihilangkan?" kata dia lagi.
"Apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang?" sambungnya.
Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan.
Terkait pernyataan ihwal putusan MK, Denny mengaku hanya memberikan peringatan agar yang bersangkutan tidak menetapkan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Apakah saya menghadirkan keonaran? Apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru telah mencegah terjadinya potensi kekacauan," katanya.
Denny memprediksi, bila MK memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup maka berpotensi penundaan pemilu.