"Tanpa pemantik dari Prof Deny, belum tentu semuanya akan terbangun termasuk publik dan putusannya akan seperti yang kita harapkan hari ini," imbuhnya.
Masih kata Jansen, bila MK sudah memutuskan suatu perkara maka tidak ada lagi gunanya bersuara.
"Karena sifat putusan MK yang final mengikat dan tidak mengenal upaya hukum," katanya.
"Jadi harusnya kita semua berterimakasih kepada Prof Deny. Karena dia juga adalah bagian dari pejuang dikukuhkannya kembali sistem terbuka ini," ucapnya.***