Perlu diketahui, Saksi mahkota dalam perkara pidana adalah saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain, dengan cara memisahkan berkas perkara.
Hal tersebut didukung oleh ketentuan dalam Pasal 168 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang yang bertindak bersama-sama sebagai terdakwa dapat sebagai saksi.***