LABVIRAL.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam satu ruangan dengan terpidana anak AG (15), yang menjadi saksi mahkota dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) siang.
Pantauan video yang beredar di media sosial, Mario Dandy duduk di barisan kursi penasihat hukum. Sementara, anak AG bersama dua saksi lainnya duduk di hadapan majelis hakim.
Saat Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono tengah membacakan identitas para saksi hari ini, Mario Dandy tampak melihat ke arah anak AG seperti curi pandang Namun, hal itu tak berlangsung lama.
Baca Juga: Makna Wukuf di Arafah 2023, Jadwal hingga Doa yang Bisa Dipanjatkan
Setelahnya, ketiga saksi disumpah sebelum memberikan kesaksian di muka persidangan. Pada momen ini, Mario kembali menatap anak AG selama beberapa detik dan mengalihkan pandangannya.
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan. Mereka adalah anak AG, anggota polisi Chriswanda Oliver (37) dan teman Mario Dandy, Rafael Benitez (19).
Jaksa Penuntut Umum menginterupsi kepada majelis hakim agar sidang digelar secara tertutup, sebab anak AG adalah seorang anak di bawah umur.
Hakim Alimin Ribut Sujono meminta para pengunjung sidang untuk keluar dan meminta pendamping anak AG masuk ke ruang sidang.
Baca Juga: Anak AG Jadi Saksi Mahkota di Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas
"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup, ya," demikian pernyataan Hakim Alimin Ribut Sujono.
Ketika para pengunjung sidang mulai beranjak keluar, terpantau Mario Dandy Satriyo menatap ke arah anak AG.
Lelaki anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak eselon III ini tampak mencuri pandang melihat anak AG sekitar beberapa detik, lalu mengalihkan pandangan.
Diketahui, anak AG mengenakan kemeja putih dan hoodie berwarna putih serta celana panjang hitam, duduk di kursi pemeriksaan saksi. Dia hanya menunduk dan tidak menoleh ke arah majelis hakim dan jaksa.
Perempuan muda yang dahulu pernah pacaran dengan anak korban yaitu Cristalino David Ozora Latumahina (17) ini tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diantar mobil tahanan Kejaksaan sekira pukul 09.40 WIB. Saat turun dari mobil, anak AG didampingi seorang jaksa perempuan.
Diketahui Anak AG adalah terpidana dalam kasus yang sama di Sidang Mario Dandy. Anak AG pun telah menjadi terpidana usai vonis terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga AG pun menjalani hukuman pidana bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.