LABVIRAL.COM - Kasus revenge porn di Pandeglang, Banten yang viral di Twitter mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, hingga perlu menjadi atensi Jaksa Agung.
Komisi III meminta Jaksa Agung memberi atensi khusus. Pelaku diduga memperkosa korban dan merekamnya sebagai alat untuk mengancam. Korban seorang perempuan berinisial Ik (23), sedangkan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) yang merupakan mantan pacar korban sekaligus diduga anak mantan pejabat Pandeglang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta atensi langsung dari Jaksa Agung hingga Komnas Perempuan dan Anak. Sahroni tak ingin kasus tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban.
“Saya sudah baca rentetan kasus ini dan saya rasa ini sangat perlu kita kawal bersama-sama. Kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi harus mendapat penyelesaian yang adil. Jangan sampai korban sudah menderita bertahun-tahun dan negara masih tidak bisa menjamin keadilan selama prosesnya. Jadi saya minta atensi khusus dari Jaksa Agung dan Komnas PA terkait kasus ini" kata Sahroni kepada wartawan pada Selasa (27/6/2023).
Atensi dari para pimpinan institusi ini, kata Sahroni, diharapkan dapat membawa harapan di dalam persidangan.
Sebab, baginya, tindakan jaksa di lapangan sudah sangat tidak sejalan dengan apa yang selalu diinstruksikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: Kronologi Revenge Porn Anak Mantan Pejabat Pandeglang Viral Di Twitter Dari Sisi Keluarga Korban
"Kasus ini mulai banyak mengalami kejanggalan pasca dimulainya persidangan. Oknum jaksa dari Kejari Pandeglang diduga banyak melakukan hal-hal tidak profesional. Padahal kita selama ini susah payah membina dan menghimbau agar para jaksa lakukan tugas dengan hati nurani. Jadi kalau benar itu terjadi, maka Pak Kajagung wajib tidak hanya menindak, tapi juga menghukum yang bersangkutan,” ungkap Sahroni.
Politikus Partai NasDem mangaku akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Dirinya juga ingin selama proses berjalan, tidak ada lagi upaya-upaya yang dilakukan pihak manapun untuk mengekspos identitas korban.
"Saya beri catatan tegas, selama proses berjalan, tidak ada yang boleh ekspos identitas korban. Biasakan jaga kerahasiaan identitas korban, kita harus concern terhadap mental korban, sudah terlalu banyak yang ia lalui. Jadi pastikan perangkat negara berikan pendampingan yang baik terhadap korban,” pungkas Sahroni.