1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Polikarbonat
Prosedur permohonan paspor elektronik polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.
Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000.
Untuk pembayaran paspor, wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi.
Permohonan paspor elektronik polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor dengan segera.
Untuk layanan percepatan pembuatan paspor elektronik polikarbonat, dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 di tempat.
Persyaratan Dokumen Paspor Polikarbonat
Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor elektronik polikarbonat yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah / buku nikah / surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.
Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian dari paspor biasa ke paspor elektronik polikarbonat, cukup melampirkan KTP dan paspor lama saja.