Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku kepala negara.
Komnas HAM dipimpin seorang ketua dan dua wakil ketua. Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota.
Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama lima tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.