6 Golongan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Dengan Persyaratan Tertentu, Apa Itu?

Annisa Fadhilah
Jumat 30 Juni 2023, 13:14 WIB
6 Golongan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Dengan Persyaratan Tertentu, Apa Itu? (Sumber : Netflix.com)

6 Golongan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Dengan Persyaratan Tertentu, Apa Itu? (Sumber : Netflix.com)

Pemerintah memang berkomitmen pada masa depan pegawai non-ASN. Komitmen itu ditunjukan oleh Surat Edaran (SE) Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/Honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

Tujuan surat edaran ini untuk mengingatkan para PPPK agar melakukan penataan Tenaga Honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.

Baca Juga: Kota di Jepang Gunakan ChatGPT untuk Bantu Pekerjaan PNS

Menpan-RB menegaskan bahwa pegawai non-ASN / Honorer lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam SE Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat edaran tersebut dicantumkan empat syarat, sebagai berikut:

  • Pegawai tersebut berstatus sebagai Tenaga Honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
  • Tenaga Honorer tersebut mendapatkan upah / gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
  • Tenaga Honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Tenaga Honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Pemerintah sendiri telah mengatur golongan Tenaga Honorer apa saja yang potensial diangkat menjadi ASN PPPK. Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: 6 Ide Bisnis yang Bisa Jadi Mesin Uang Bagi Pensiunan PNS

Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah Honorer yang potensial diangkat menjadi PPPK.

Meskipun demikian, tidak semua Honorer memiliki kesempatan diangkat menjadi ASN. Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah dalam SE Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Berikut 6 Golongan Honorer Potensial Diangkat Jadi ASN PPPK

1. Golongan Tenaga Honorer Pendidikan

Pegawai PendidikanPegawai Pendidikan

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini