LABVIRAL.COM - Pertanyaan apakah sah mandi wajib di bak kecil mungkin masih sering terdengar di tengah masyarakat, terutama yang belum paham betul syarat dan ketentuannya.
Terlebih lagi, bagi mereka yang menganggap volume air minimal untuk bersuci sebanyak dua kulah, maka terkadang bimbang dengan keabsahannya.
Dua kulah dalam istilah fikih kurang lebih sebanyak 216 liter dengan ukuran bak sekitar 60x60 cm. Lalu bagaimana jika mandi besar dengan air yang kurang dari jumlah tersebut? Simak sampai habis ya!
Baca Juga: Doa Abis Wudhu Sesuai Sunnah, Arab, Latin dan Terjemahan
Penjelasan Buya Yahya
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya pernah menjelaskan mengenai keabsahan mandi wajib di bak kecil.
Menurutnya, tidak ada syarat baku berapa jumlah air yang harus disiapkan untuk bisa mengerjakan ritual bersuci dari hadas besar tersebut.
"Tidak usah dialirkan kerannya pun boleh kok, enggak usah pakai keran mengalir.
Jangankan kok kurang dari dua kulah, airnya satu botol saja kalau cukup boleh kok," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV pada Senin, 3 Juli 2023.
Baca Juga: Benarkah Ragu-ragu Bisa Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasannya di Sini
Ia menambahkan, ketika mandi besar kemudian bak penampungan air kecil, seperti ember dan lain sebagainya maka tetap bisa dipakai bersuci asal caranya benar.