LABVIRAL.COM - Persidangan terdakwa Mario Dandy (20) pada Selasa (4/7/2023) mencuri atensi netizen, bahkan hingga menjadikan dirinya trending topic nasional di Twitter melalui kata "Mario Dandy", dengan jumlah cuitan lebih dari 15 ribu.
Lalu, apa saja fakta terbaru dari persidangan kasus penganiayaan berat terencana dengan terdakwa Mario Dandy?
Mario Dandy Suka Bohong Dan Manipulatif
Mantan Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) menyebut terdakwa Mario Dandy memiliki sifat yang manipulatif dan suka berbohong.
Hal itu disampaikannya saat dirinya jadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Amanda menambahkan, selama setahun berpacaran, putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu emosinya tidak stabil.
Baca Juga: Kesaksian Anak AG Disangkal Mario Dandy Pengadilan
"Mario temperamen dan emosinya bisa meledak-ledak," kata Amanda menjawab pernyataan jaksa penuntut umum (JPU).
Amanda menegaskan, tidak hanya dirinya, orang lain seperti kakak anak AG berinisial Y, juga mengetahui sifat Mario yang manipulatif dan tukang bohong.
"Dandy memiliki sifat manipulatif dan tukang bohong, bahkan semua awak media juga tahu dia berapa kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP)," tambahnya.
Ternyata Benar, Buktinya Mario Sandy Bohong Saat Di-BAP Polisi
Terdakwa Mario Dandy mengakui telah berbohong saat di-BAP polisi terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
"Yang saya sampaikan saat BAP, itu bohong yang mulia," kata Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy menuturkan keterangan yang disampaikan saat BAP merupakan skenario karangannya, agar seolah-olah terdakwa Shane Lukas menjadi provokator yang membuatnya emosi hingga memukul korban David.
Baca Juga: Mario Dandy Ketahuan Curi Pandang Saat Anak AG Jadi Saksi Mahkota
Mario Dandy menyatakan peran Shane yang menjadi perekam video merupakan perintahnya, usai turun dari mobil Rubicon saat di TKP.
Hakim yang mendengar itu, menegaskan kembali apakah Mario Dandy menyampaikan hal tidak benar dalam BAP, Mario menjawab semua yang ditulisnya bohong.
"Saya bohong yang mulia. Sebenarnya dia enggak ngomong gitu. Dia diam saja di tempat kejadian perkara (TKP)," jawab Mario.
Mario Dandy menegaskan pihaknya kali ini mengatakan sejujur-jujurnya lantaran disumpah sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Shane Lukas.
"Saya berbohong dan pada saat ini saya sudah disumpah dan saya mau mengatakan yang sejujurnya," ungkapnya..
Mario Dandy Mengaku Tak Memiliki Rasa Kasihan Ke Korban David Ozora
Mario Dandy Satriyo memberikan pernyataan mengejutkan di hadapan hakim, terkait penganiayaannya terhadap Cristalino David Ozora Latumahina alias David.
Dandy mengaku tak memiliki rasa kasihan saat menganiayaan David, meski remaja 17 tahun itu sudah terkapar tak berdaya di aspal.
Pengakuan itu disampaikan Mario Dandy saat menjadi saksi bagi tersangka yang juga ikut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas.
Baca Juga: Anak AG Jadi Saksi Mahkota di Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas
Mario Dandy mengaku tersulut amarahnya terhadap David Ozora, karena korban mengaku tak tahu kalau AG adalah kekasihnya.
"Saya enggak ada rasa kasihan. Saya sudah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang enggak tahu kalau saya sudah pacaran sama AG, buat saya enggak logis aja," KataMario Dandy.
Jadi Tersangka Pencabulan Di Tengah Proses Persidangan Penganiayaan Berat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan terhitung sejak 27 Juni 2023.
Dari penetapan tersebut, diketahui Mario Dandy diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pasal yang menjerat Mario Dandy adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Kasus Mario Dandy, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang, Tidak Dapat Perlakuan Khusus
Bisa pula dengan pasal lainnya, Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun," kata Kombes Pol Trunoyudo.
Sebagai informasi, Mario dilaporkan anak AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Itulah fakta-fakta persidangan terbaru dari kasus penganiayaan berat terencana, dengan terdakwa Mario Dandy.***