LABVIRAL.COM - Meski pada umumnya diharamkan, namun terdapat dua jenis bangkai yang hukumnya halal untuk dimakan.
Penghalalan bangkai-bangkai tersebut sebagaimana dikatakan Nabi Muhammad saw dalam salah satu hadis.
Dari Ibnu Umar ra dia berkata, Rasulullah saw bersabda, "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu hati dan limpa." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Baca Juga: Hukum Shalat Tahiyatul Masjid pada Waktu-waktu yang Diharamkan
Ikan
Hampir semua ikan yang kita konsumsi tidak perlu disembelih terlebih dahulu melainkan dibiarkan mati begitu saja.
Menyembelih dalam istilah syara, adalah memutus jalur darah dan pernafasan pada leher hewan dengan cara sesuai tuntunan agama Islam. Akan tetapi, khusus ikan tidak perlu disembelih layaknya kambing, sapi atau kerbau.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Baca Juga: 5 Waktu yang Diharamkan untuk Sholat, Muslim Harus Ingat
Uḥilla lakum ṣaidul-baḥri wa ṭa'āmuhụ matā'al lakum wa lis-sayyārah, wa ḥurrima 'alaikum ṣaidul-barri mā dumtum ḥurumā, wattaqullāhallażī ilaihi tuḥsyarụn.
Artinya: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan." (QS. Al-Maidah ayat 96).