Hukum Memanfatkan Kulit Bangkai untuk Dijadikan Tas, Dompet dan Sebagainya

Hadi Mulyono
Kamis 06 Juli 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi kulit bangkai. (Sumber : unsplash.com/Orkun Azap)

Ilustrasi kulit bangkai. (Sumber : unsplash.com/Orkun Azap)

LABVIRAL.COM - Bangkai binatang, merupakan salah satu jenis makanan yang haram untuk dimakan karena tidak melalui proses penyembelihan yang benar sesuai syariat.

Akan tetapi, bagaimana jika bagian dari bangkai sapi, kambing dan sebagainya dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti membuat tas, sepatu dan dompet?

Daripada bertanya-tanya langsung saja simak penjelasannya di bawah ini ya! Keep reading!

Baca Juga: 5 Fakta Perseteruan Sapi Kurban Dewi Perssik Dari Mediasi Buntu Hingga Mau Sembelih Di Pendukung Ganjar Pranowo

Harus disucikan terlebih dahulu

Hukum memanfaatkan kulit bangkai binatang adalah boleh dan halal, asal dilakukan dengan cara yang benar sesuai ketentuan Islam.

Caranya wajib disucikan terlebih dahulu yang biasa dikenal dengan sebutan menyamak (membersihkan kulit bangkai hewan dari hal-hal yang berpotensi menyebabkan pembusukan).

Akan tetapi, bangkai hewan yang boleh untuk dimanfaatkan harus selain babi dan anjing, karena menurut para ulama, keduanya tetap dihukumi najis serta haram.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kisruh Penolakan Sapi Kurban Dewi Perssik, Seret Nama Anies Baswedan

Dari Ibn Abbas ra ia berkata, "Nabi saw menemukan kambing yang merupakan sedekah kepada Maimunah dalam keadaan mati. Nabi saw bersabda, "Mengapa kalian tidak mengambil manfaat dengan kulitnya?" Para sahabat menjawab, "Kambing itu telah jadi bangkai." Kemudian Rasul saw pun menjawab, "Hanya haram memakannya.” (HR. Bukhari).

Anjuran memanfaatkan kulit bangkai

Menurut Surah Al-Baqarah ayat 173, bangkai haram untuk dimakan karena mempunyai banyak kemudharatan.

Baca Juga: 7 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas yang Benar, Mencucinya Dulu Ternyata Salah

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa lā iṡma 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīm.

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah ayat 173).

Baca Juga: 3 Makna Idul Adha yang Lebih dari Sekadar Makan Daging Kurban

Namun jika bangkai seekor binatang telah disucikan dengan cara menyamaknya, maka justru dianjurkan untuk dimanfaatkan.

Dari Aisyah ra istri Nabi saw, bahwasanya Rasulullah saw memerintahkan untuk mengambil manfaat terhadap kulit bangkai apabila telah disamak. (HR. Abu Dawud).

Kemudian dalam hadis lain dari Ibn Abbas ra ia berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Setiap kulit hewan yang disamak maka ia telah menjadi suci." (HR. al-Turmudzi).

Dari penjelasan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa hukum memanfaatkan kulit bangkai hewan adalah boleh.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini