LABVIRAL.COM - Berikut ini merupakan hukum punya anak tanpa suami menurut pandangan Islam, yang harus dijadikan perhatian.
Pembahasan ini tidak terlepas dari polemik publik figure penuh kontroversi, Denise Chariesta yang dikabarkan meminta donasi masyarakat, setelah ia hamil sebelum resmi menikah.
Lalu bagaimana hukum memiliki anak tanpa suami? Apa saja dampak yang ditimbulkan terhadap anak? Simak sampai habis artikel ini yuk!
Baca Juga: Normal Kok! Kenali 5 Ciri Hamil Muda Meski Tak Merasakan Mual
Hukum punya anak tanpa suami
Dalam ajaran Islam, seseorang yang ingin mempunyai anak wajib menikah terlebih dahulu, karena jika tidak maka hubungan seksualnya dianggap zina.
Padahal zina merupakan perbuatan yang diharamkan, dan tergolong sebagai dosa besar karena menimbulkan banyak kerugian mulai dari risiko penyakit hingga nasib keturunan. Allah Swt berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Baca Juga: 5 Cara Meredakan Sakit Punggung Saat Hamil