LABVIRAL.COM - Berikut ini merupakan hukum punya anak tanpa suami menurut pandangan Islam, yang harus dijadikan perhatian.
Pembahasan ini tidak terlepas dari polemik publik figure penuh kontroversi, Denise Chariesta yang dikabarkan meminta donasi masyarakat, setelah ia hamil sebelum resmi menikah.
Lalu bagaimana hukum memiliki anak tanpa suami? Apa saja dampak yang ditimbulkan terhadap anak? Simak sampai habis artikel ini yuk!
Baca Juga: Normal Kok! Kenali 5 Ciri Hamil Muda Meski Tak Merasakan Mual
Hukum punya anak tanpa suami
Dalam ajaran Islam, seseorang yang ingin mempunyai anak wajib menikah terlebih dahulu, karena jika tidak maka hubungan seksualnya dianggap zina.
Padahal zina merupakan perbuatan yang diharamkan, dan tergolong sebagai dosa besar karena menimbulkan banyak kerugian mulai dari risiko penyakit hingga nasib keturunan. Allah Swt berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Baca Juga: 5 Cara Meredakan Sakit Punggung Saat Hamil
Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā.
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra ayat 32).
Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum punya anak tanpa suami adalah haram, karena berarti yang bersangkutan telah berbuat zina.
Baca Juga: Berapa Lama Kucing Hamil dan Tahapan Kehamilan yang Perlu Diketahui
Dampak terhadap anak
Sebagaimana telah disinggung di atas, zina diharamkan karena bisa berdampak buruk, bukan hanya kepada pelakunya namun juga anak yang dilahirkan jika terjadi kehamilan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, sebagaimana dikutip dari laman resmi Universitas Islam An Nur, berikut beberapa dampak yang ditimbulkan akibat punya anak tanpa suami.
Baca Juga: Puluhan Tahun Menikah, Pasangan Artis Ini Memilih Cerai
- Anak hanya berhak mewarisi ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut tidak berhak mewarisi ayah biologisnya atau keluarga ayah biologisnya, kecuali jika ayah tersebut mengakuinya dengan akta pengakuan (Pasal 103 KHI).
- Anak hanya menjadi mahram bagi ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut tidak menjadi mahram bagi ayah biologisnya atau keluarga ayah biologisnya, kecuali jika ayah tersebut mengakuinya dengan akta pengakuan (Pasal 104 KHI).
- Anak hanya berhak mendapatkan nafkah dari ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut tidak berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya atau keluarga ayah biologisnya, kecuali jika ayah tersebut mengakuinya dengan akta pengakuan (Pasal 105 KHI).
- Anak hanya menggunakan nama dari ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut tidak menggunakan nama dari ayah biologisnya atau keluarga ayah biologisnya, kecuali jika ayah tersebut mengakuinya dengan akta pengakuan (Pasal 106 KHI).
Baca Juga: Denny Caknan Ungkap Rencana Lama yang Disembunyikan, Benarkah Segera Nikahi Bella Bonita?
- Anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak dari ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut tidak berhak mendapatkan pendidikan dari ayah biologisnya atau keluarga ayah biologisnya, kecuali jika ayah tersebut mengakuinya dengan akta pengakuan (Pasal 107 KHI).
- Anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan masyarakat. Anak tersebut tidak boleh didiskriminasi atau dieksploitasi karena status nasabnya (Pasal 108 KHI).
Demikian hukum punya anak tanpa suami yang harus dihindari menurut ajaran Islam. Maka dari itu, semoga kasus Denise Chariesta bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.***