LABVIRAL.COM -Pertanyaan berapa besar mahar dalam pernikahan menurut Islam kerap menyeruak di tengah masyarakat, terutama saat banyak orang berniat melangsungkan ibadah sunnah tersebut.
Mahar secara sederhana adalah pemberian yang wajib ditunaikan oleh seorang suami kepada istrinya.
Nah, di bawah ini akan dijelaskan berapa besar nominal mahar dalam pernikahan menurut ketentuan agama Islam. Simak sampai habis ya!
Baca Juga: 7 Amalan Sunnah saat Hari Raya Idul Adha yang Bikin Kamu Panen Pahala
Hukum membayar mahar
Mahar adalah harta, jasa, atau pekerjaan yang diberikan mempelai laki-laki kepada istrinya dalam sebuah ikatan suci pernikahan berdasarkan kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Dikutip dari Kemenag Aceh, pada Minggu, 9 Juli 2023, para ulama sepakat bahwa mahar hukumnya wajib, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak disebutkan.
Maka dari itu, setiap suami harus membayar mahar mitsil (mahar sesuai dengan standar keluarga wanita atau sesuai mahar ibu dari wanita yang dinikahi).
Baca Juga: Waktu yang Disunnahkan untuk Mengumandangkan Takbir saat Idul Adha
Bahkan, pernikahan yang tidak memakai mahar dianggap tidak sah walaupun pihak perempuan telah ridha dengan keadaan tersebut. Dasar diwajibkannya mahar sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 4.