LABVIRAL.COM -Pertanyaan berapa besar mahar dalam pernikahan menurut Islam kerap menyeruak di tengah masyarakat, terutama saat banyak orang berniat melangsungkan ibadah sunnah tersebut.
Mahar secara sederhana adalah pemberian yang wajib ditunaikan oleh seorang suami kepada istrinya.
Nah, di bawah ini akan dijelaskan berapa besar nominal mahar dalam pernikahan menurut ketentuan agama Islam. Simak sampai habis ya!
Baca Juga: 7 Amalan Sunnah saat Hari Raya Idul Adha yang Bikin Kamu Panen Pahala
Hukum membayar mahar
Mahar adalah harta, jasa, atau pekerjaan yang diberikan mempelai laki-laki kepada istrinya dalam sebuah ikatan suci pernikahan berdasarkan kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Dikutip dari Kemenag Aceh, pada Minggu, 9 Juli 2023, para ulama sepakat bahwa mahar hukumnya wajib, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak disebutkan.
Maka dari itu, setiap suami harus membayar mahar mitsil (mahar sesuai dengan standar keluarga wanita atau sesuai mahar ibu dari wanita yang dinikahi).
Baca Juga: Waktu yang Disunnahkan untuk Mengumandangkan Takbir saat Idul Adha
Bahkan, pernikahan yang tidak memakai mahar dianggap tidak sah walaupun pihak perempuan telah ridha dengan keadaan tersebut. Dasar diwajibkannya mahar sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 4.
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā.
Baca Juga: 8 Perkara Sunnah dalam Penyembelihan Hewan Kurban
Artinya: "Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An Nisa ayat 4).
Akan tetapi meski mahar menurut Islam hukumnya wajib, penyerahannya di momen pernikahan tidak termasuk rukun dalam perkawinan.
Oleh sebab itu, jika terjadi kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah maka tidak menyebabkan perkawinan menjadi batal. Lebih dari itu, penyerahan mahar jika dibayar utang juga tidak mengurangi sahnya perkawinan.
Baca Juga: 5 Amalan Sunnah Rasul Penambah Pahala pada Malam Jumat
Besar mahar minimal menurut Islam
Islam memang tidak mengatur berapa besar mahar yang wajib dibayarkan pihak suami kepada istri. Maka tak heran jika muncul tradisi di berbagai daerah dalam menentukan mahar.
Dikutip dari Hukum Online, Sirman Dahwal mengutip pendapat Ahmad Azhar Basyir menjelaskan bahwa mahar tidak punya batas jumlah minimal dan maksimalnya.
Pemberian mahar merupakan simbol kesanggupan suami dalam pernikahan agar mendatangkan kemantapan dan ketenteraman hati istri.
Baca Juga: Niat Mandi Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Tata Caranya Sesuai Sunnah
Dengan demikian, mahar yang diserahkan bisa bergantung pada kesepakatan calon mempelai pria dan calon mempelai wanita.
Menurut hadis Nabi Muhammad saw, besar mahar justru yang tidak mempersulit perkawinan atau pernikahan.
Dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasulullah saw bersabda, Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.". (HR Bukhari No.1587).***