Operasi Patuh Jaya Mulai Digelar Hari Ini, Ini 14 Pelanggaran yang Kena Tilang

Haris Ma'ani
Senin 10 Juli 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi tilang manual yang dilakukan oleh polisi  (Sumber : ntmcpolri)

Ilustrasi tilang manual yang dilakukan oleh polisi (Sumber : ntmcpolri)

Karyoto menambahkan, dengan proses penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang baik diharapkan kedisiplinan masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas kembali.

Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik, Pahami Sebelum Kaget datang Ditagihan

“Sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini, dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.

14 jenis pelanggaran target operasi

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi.

Pelanggaaran itu adalah pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia), pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Penting dan Darurat di Yogyakarta, Kantor Polisi, Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit

Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

Polisi juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.

Latif meminta masyarakat mentaati segala aturan dalam berlalu lintas. Hal itu demi keselamatan semua pihak.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini