Illustrasi - orang yang memiliki gaji tinggi
UMK Kabupaten Sumedang 2023, naik sebesar 7,07 persen dari UMK tahun 2022.
Berdasarkan perhitungan tersebut, UMK Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929,67, kini menjadi Rp 3.471.134,10.
Apakah Perusahaan Boleh Membayar Upah Di Bawah UMK atau UMP?
Menurut Pasal 81 ayat (25) UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minum yang sudah disesuaikan pemerintah.
Dari dasar hukum tersebut, sudah jelas bahwa perusahaan wajib membayar UMP atau UMK sesuai daerah perusahaan itu berdiri.
Jika perusahaan sedang mengalami masalah keuangan dan memengaruhi penggajian karyawan, maka perusahaan bisa melakukan penangguhan pembayaran gaji maksimal 12 bulan dengan musyawarah bersama karyawan.
Namun, setelah lewat 12 bulan, maka perusahaan harus memberikan gaji sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga: Deretan Artis yang Bermasalah dengan Karyawannya, Terbaru Tasyi Athasyia Dituding Tak Bayar Gaji
Sanksi Membayar Gaji di Bawah UMK atau UMP
Bagi perusahaan yang membayarkan gaji di bawah UMK atau UMP akan mendapatkan sanksi pidana dengan denda.
Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMK atau UMP, maka akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.