Apa Itu Kotak Kosong? Begini Sejarahnya dalam Pemilu di Indonesia

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 12 Juli 2023, 23:17 WIB
Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Apa itu kotak kosong? Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Indonesia di mesin pencarian Google.

Kotak kosong adalah munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat  suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Fenomena kotak kosong pertama kali muncul pada 2015. Kala itu, terdapat sejumlah daerah yang hampir gagal menyelenggarakan Pilkada karena tidak ada dasar yang kuat terkait legalitas calon tunggal.

Baca Juga: Cara Mengecek Kesehatan Baterai di HP Xiaomi dengan Mudah dan Cepat

Pada 2015, daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak dengan calon tunggal adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemilihan Umum Bupati Blitar 2015

Pilbup Blitar 2015 dilaksanakan pada 9 Desember 2015 untuk memilih Bupati Blitar periode 2016-2021. Pada pelaksanaannya, hanya terdapat satu pasangan calon, yakni Rijanto dan Marhaenis Urip Widodo yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Hasilnya:

  1.  Rijanto-Marhaenis (84,9%)
  2.  Kotak Kosong (15,1%)

Total suara sah: 504.196

Baca Juga: Prestasi Yenny Wahid, Orang Indonesia Pertama yang Pidato di Harvard hingga Dapat Penghargaan dari Jepang

Pemilihan Umum Bupati Tasikmalaya 2015

Pilbup Tasikmalaya 2015 hanya terdapat satu pasangan, yakni Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto yang diusung PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hasilnya:

  1. Uu – Ade (67,35%)
  2. Kotak Kosong (32,65%)

Total suara sah: 743.773

Pemilihan Umum Bupati Timor Tengah Utara

Pilbub Timor Tengah Utara hanya terdapat satu pasangan, yakni Raymundus Sau Fernandes dan Aloysius Kobes yang diusung PDIP.

Hasilnya:

  1. Raymundus – Aloysius (79,89%)
  2. Kotak Kosong (21,11%)

Total suara sah: 93.915

Proses Terlaksananya Pilkada dengan Calon Tunggal

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 54 huruf C ayat (1) menyebutkan bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi sebagai berikut:

  1. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat  satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
  2. Terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calonyang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon;
  3. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon;
  4. Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon; atau
  5. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

Penentuan Pemenang Pilkada yang Terdapat Kotak Kosong

Calon tunggal yang melawan kotak kosong tidak serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.

Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal dinyatakan menang apabila memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya. Pemilihan serentak berikutnya dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 dan 2.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini