UU Cipta Kerja mendorong pengembangan bisnis produk halal, termasuk mempermudah akses bagi UMK.
Dukungan bagi pelaku UMK di antaranya, penyederhanaan dan percepat proses perizinan, sertifikasi halal ditanggung pemerintah, dan sertifikat halal berdasarkan pernyataan pelaku UMK sesuai standar halal BP JPH.
9. Perlindungan dan Jaminan Bagi Pekerja
UU Cipta Kerja bertujuan melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia.
Kerugian Omnibus Law Cipta Kerja
1. Pegawai Kontrak
Pemerintah mengubah dan menghapus sejumlah pasal dalam terkait ketentuan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) melalui UU Ciptaker. Salah satu pasal yang dihapus mengenai batasan maksimal karyawan kontrak selama tiga tahun.
2. Pekerja Terancam Tidak Dapat Pesangon
Pekerja tecancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau meninggal dunia.
3. TKA Lebih Mudah Masuk RI
UU Ciptaker permudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 81 poin 4 hingga 11 UU Ciptaker yang mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Jam Lembur Tambah dan Cuti Panjang Hilang
Pasal 81 poin 22 mengubah pasal UU 78 UU Ketenagakerjaan tentang waktu kerja lembur. Awalnya, UU 78 UU Ketenagakerjaan menyebutkan jika waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu.
Dalam UU Ciptaker, waktu lembur bertambah menjadi paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Tidak hanya itu, Pasal 81 poin 79 menghapus ketentuan cuti panjang yaitu 1 bulan pada tahun ke-7 dan 1 bulan pada tahun ke-8. Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat 4 huruf d.
Itu dia manfaat, tujuan hingga kerugian Omnibus Law Cipta Kerja, semoga bermanfaat.