Biaya Tilang Knalpot Bising atau Racing, Bisa Dipenjara!

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 18 Juli 2023, 23:45 WIB
Knalpot Bising (Sumber : Repro/Bogor-Kita.com)

Knalpot Bising (Sumber : Repro/Bogor-Kita.com)

LABVIRAL.COM - Pengguna knalpot bising atau knalpot brong bisa dipenjara sebulan atau denda Rp250 ribu.

Aturan yang melarang penggunaan knalpot bising terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksi bagi pengguna knalpot bising terdapat dalam Pasal 285 ayat 1.

Baca Juga: Video Detik-detik Kereta Api Tabrak Truk hingga Terjadi Ledakan dan Kobaran Api

Bunyi Pasal 285 ayat 1 sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah)." 

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Terkait persyaratan teknis dan laik jalan dijelaskan lengkap pada Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Baca Juga: Jangan Sembarangan Ganti Oli Transmisi dan Filter Mobil Matic, Ikuti Rumus Hitungan Ini!

Pasal 48 ayat (2) berbunyi:

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:

  1. susunan;
  2. perlengkapan;
  3. ukuran;
  4. karoseri;
  5. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
  6. pemuatan;
  7. penggunaan;
  8. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
  9. penempelan Kendaraan Bermotor.

Pasal 48 ayat (3) berbunyi:

Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor
yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. emisi gas buang;
  2. kebisingan suara;
  3. efisiensi sistem rem utama;
  4. efisiensi sistem rem parkir;
  5. kincup roda depan;
  6. suara klakson;
  7. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
  8. radius putar;
  9. akurasi alat penunjuk kecepatan;
  10. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
  11. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat
    Kendaraan.

Baca Juga: 10 Panduan Beternak Ikan Cupang Untuk Pemula, Agar Mempermudah Kamu berbudidaya dan Mendapatkan Hasil Maksimal

Perlu dipahami, syarat standar tingkat kebisingan knalpot telah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc, maksimal bising 83 dB, sedangkan motor di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Operasi Patuh Jaya

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 sejak Senin, 10 Juli 2023.

Operasi Patuh Jaya merupakan program polisi untuk menertibkan pengguna jalan, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Termasuk pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

Operasi Patuh Jaya digelar selama dua pekan. Dengan begitu, Operasi Patuh Jaya akan berakhir pada 23 Juli 2023.

Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi AKP Ilham memastikan titik Operasi Patuh Jaya akan berpindah-pindah.

"Iya betul sekali jadi tidak hanya di satu titik razia melainkan kami mobile," tutur Ilham sebagaimana dikutip dari Tempo.co.

Ilham menegaskan jika nantinya petugas di lapangan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan pengendara lewat edukasi, teguran hingga imbauan.

Ilham mengingatkan anggotanya yang bertugas agar bertindak secara humanis saat menjalankan tugas.

"Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal. Harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat," ucap Ilham.

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.000 Personil

Polda Metro Jaya mengerahkan 3 ribu personel gabungan di lapangan. Ribuan personel gabungan akan membantu menertibkan 14 sasaran operasi di seluruh wilayah Jakarta Raya.

Target Pelanggaran Operasi Patuh Jaya

  1. Melawan arus
  2. Sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu orang
  3. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  4. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  5. Mengoperasikan handphone (HP) saat mengemudi
  6. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi ketentuan layak jalan
  7. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  8. Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  9. Mengendarai kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman
  10. Pengemudi melanggar marka atau bahu jalan
  11. Melebihi batas kecepatan juga termasuk daftar pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023
  12. Kendaraan dipasangi rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya
  13. Pengendara di bawah umur atau tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
  14. Penertiban kendaraan bermotor roda empat yang dipasangi pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) atau Reformasi Polisi (RFP)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini