Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu wajib di tempat yang tidak dilarang berdasarkan PKPU.
Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh KPU dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Apa Itu Frugal Living? Viral Gara-gara Gaji Rp3,5 Juta Bisa Beli Mobil Cash dan Rumah
Sedangkan alat peraga kampanye pada tempat dengan pemilik perorangan mesti mendapat izin dari pemilik tempat.
Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan perserta paling lambat sehari sebelum pemungutan suara.
Peserta pemilu yang tidak membersihkan alat peraga kampanyenya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahan Kampanye Pemilu
Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dijelaskan detail pada Pasal 33.
Bahan kampanye pemilu yang dapat disebar peserta berbentuk selebaran; brosur; pamflet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala; alat minum/makan; kalender; kartu nama; pin; alat tulis; dan atau atrubut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahan kampanye tersebut dapat disebar atau ditempelkan dan dipasang pada masa kampanye pemilu.
KPU juga menetapkan ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker. Berikut rinciannya:
- selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm (delapan koma dua puluh lima sentimeter) x 21 cm (dua puluh satu sentimeter);
- brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter), posisi terlipat 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 10 cm (sepuluh sentimeter);
- pamflet, paling besar ukuran 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter);
- poster, paling besar ukuran 40 cm (empat puluh centimeter) x 60 cm (enam puluh sentimeter); dan
- stiker, paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter)