LABVIRAL.COM - Peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kampanye lewat media sosial.
Kampanye pemilu lewat media sosial diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diterbitkan KPU pada 14 Juli 2023.
Kampanye Lewat Media Sosial
Peserta pemilu dapat melakukan kampanye lewat media sosial dengan masing-masing aplikasi maksimal 20 akun. Akun untuk kampanye wajib didaftarkan kepada KPU.
Baca Juga: Apa Itu Angin Duduk? Ketahui Penyebab, Gejala, Diagnosis, Pengobatannya
Pendaftaran akun media sosial untuk kampanye paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye.
Perlu dipahami, isi materi saat kampanye di media sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.
Desain dan materi berupa tulisan, suara, gambar dan atau gabungan antara tulisan, suara, dan atau gambar.
Baca Juga: Aturan Lengkap Peserta Pemilu Pasang Reklame di Tempat Umum, Tidak Bisa Sembarangan Lagi!
Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Penutupan Akun Media Sosial
Akun media sosial yang digunakan untuk kampanye wajib dihapus di hari akhir kampanye pemilu.
Apabila akun media sosial tidak dihapus setelah hari terakhir kampanye maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila peserta pemilu tidak menghapus akun media sosialnya setelah dikenakan sanksi maka akun media sosial akan disita.
Formulir Pendaftaran Akun Media Sosial
Terdapat lima model formulir untuk mendaftarkan 20 akun media sosial untuk kampanye.
- Model-Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Model-Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi
- Model-Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi
- Model-Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Model-Kampanye Pemilu Anggota DPD.
Baca Juga: Deretan Aplikasi Pesan Antar Makanan Paling Populer yang Bisa Diunduh di PlayStore
Formulir yang telah dilengkapi harus diberikan kepada KPU dan instansi lainnya:
KPU
- KPU untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu anggota DPR;
- KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD dan anggota DPRD provinsi; dan
- KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
Baca Juga: Panduan Mengatur Emblem Mobile Legends di Patch Update Terbaru 2023
Salinan formulir diberikan juga kepada:
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya; dan
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Baca Juga: Apa Itu Frugal Living? Viral Gara-gara Gaji Rp3,5 Juta Bisa Beli Mobil Cash dan Rumah
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 (Perencanaan Program dan Anggaran)
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 (Penyusunan Peraturan KPU)
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 (Pemuktahiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih)
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 (Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu)
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 (Penetapan Peserta Pemilu)
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 (Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan)
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 (Pencalonan DPD)
- 24 April 2023 - 25 November 2023 (Pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 (Masa Kampanye Pemilu)
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 (Masa Tenang)
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 (Pemungutan dan Penghitungan Suara)
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 (Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara)
- 1 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD)
- 20 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden)