LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebanyak lima kali.
Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
KPU melaksanakan debat pasangan capres-cawapres sebanyak 5 kali dengan rincian, tiga kali untuk capres, dan dua kali untuk cawapres.
Baca Juga: Aturan Lengkap Iklan Kampanye Pemilu 2024, dari Tarif hingga Hak Peserta Pemilu
Kendati begitu, terkait format lima kali dapat diubah oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
Ketentuan Umum Debat Capres-Cawapres
Capres atau cawapres yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam acara tersebut.
Capres atau cawapres yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan ke KPU paling lama tiga hari sebelum pelaksanaan debat.
Capres atau cawapres yang tidak dapat mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
Baca Juga: 9 Fitur TikTok Music dan Keunggulannya dari Platform Lain