Aturan Kampanye Putaran Kedua Capres-Cawapres 2024, Kewajiban KPU hingga Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 21 Juli 2023, 20:45 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum

Gedung Komisi Pemilihan Umum

LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban menyusun jadwal dan program kampanye dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 putaran kedua.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 65 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Peserta kampanye Pilpres 2024 putaran kedua terdiri dari pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama; dan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Baca Juga: Aturan Lengkap Debat Pasangan Capres-Cawapres 2024, Materi hingga Penunjukan Moderator

Dengan demikian, putaran kedua bisa terjadi apabila terdapat lebih dari dua pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Kampanye Pilpres 2024 Putaran Dua

Kampanye Pilpres putaran kedua dilaksanakan setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Setelah ditetapkan hasil pemilu, terdapat upaya hukum oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ketiga maka pelaksanaan kampanye pemilu putaran kedua dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Aturan Lengkap Iklan Kampanye Pemilu 2024, dari Tarif hingga Hak Peserta Pemilu

Kampanye Pilpres putaran kedua dilaksanakan secara serentak masing-masing pasangan calon sesuai ketentuan.

Kandidat Pilpres 2024 putaran kedua dapat melakukan kampanye dalam debat pasangan capres-cawapres yang diselenggarakan KPU.

Debat Capres-Cawapres Putaran Kedua

Debat capres-cawapres putaran kedua dilaksanakan guna menajamkan visi, misi, citra diri, dan program masing-masing pasangan calon. Pelaksanaan debat putaran kedua difasilitasi KPU.

Debat capres-cawapres putaran kedua diselenggarakan sebanyak dua kali pada masa kampanye.

Penyelenggaraan debat pasangan calon disiarkan secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atai lembaga penyiaran swasta.

Debat pasangan calon dapat disiarkan ulang pada masa kampanye putaran kedua.

Baca Juga: 9 Fitur TikTok Music dan Keunggulannya dari Platform Lain

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

  1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 (Perencanaan Program dan Anggaran)
  2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 (Penyusunan Peraturan KPU)
  3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 (Pemuktahiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih)
  4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 (Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu)
  5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 (Penetapan Peserta Pemilu)
  6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 (Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan)
  7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023 (Pencalonan DPD)
  8. 24 April 2023 - 25 November 2023 (Pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)
  9. 28 November 2023 - 10 Februari 2024 (Masa Kampanye Pemilu)
  10. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 (Masa Tenang)
  11. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 (Pemungutan dan Penghitungan Suara)
  12. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 (Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara)
  13. 1 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD)
  14. 20 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini