Ada sejumlah larangan bagi pelaksana kampanye baik bagi peserta maupun tim suksesnya. Berikut larangannya:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Baca Juga: Aturan Lengkap Iklan Kampanye Pemilu 2024, dari Tarif hingga Hak Peserta Pemilu
4. ASN Dilarang Ikut Kampanye
Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
- ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur Sipil Negara;
- prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kepala desa;
- perangkat desa;
- anggota badan permusyawaratan desa; dan
- warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Baca Juga: 9 Fitur TikTok Music dan Keunggulannya dari Platform Lain
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 (Perencanaan Program dan Anggaran)
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 (Penyusunan Peraturan KPU)
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 (Pemuktahiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih)
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 (Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu)
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 (Penetapan Peserta Pemilu)
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 (Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan)
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 (Pencalonan DPD)
- 24 April 2023 - 25 November 2023 (Pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 (Masa Kampanye Pemilu)
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 (Masa Tenang)
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 (Pemungutan dan Penghitungan Suara)
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 (Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara)
- 1 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD)
- 20 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden)