Kepala Sekolah di Sukabumi Tersangka Tewasnya Peserta MPLS SMPN 1 Ciambar

Haris Ma'ani
Jumat 28 Juli 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi police line aksi kriminalitas  (Sumber : pusatsafety.com)

Ilustrasi police line aksi kriminalitas (Sumber : pusatsafety.com)

LABVIRAL.COM-Kepala sekolah di Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka tewasnya peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, menetapkan kepala sekolah berinisial K sebagai tersangka meniggalnya siswa saat pelaksanaan MPLS di SMPN 1 Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat.

"Setelah gelar perkara penyidikan kemudian gelar perkara penetapan tersangka, telah ditetapkan tersangka saudara K yang merupakan kepala sekolah. Kemudian pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP,” jelasnya dikutip dari ntmcpolri, Jumat (28/7/2023)

"Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 di mana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti saksi surat petunjuk dan keterangan tersangka," tambahnya.

Baca Juga: 4 Fakta Cinta Laura Trending di Twitter Setelah Kunjungi Maluku Tengah, Kepribadiannya Jadi Sorotan

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan atau MOPK, kemudian K tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru.

Sebagaimana diketahui, MA (13), siswa SMPN 1 Ciambar, Sukabubumi, Jawa Barat tewas diduga tenggelam saat mengikuti MPLS pada Sabtu (22/7/2023).

Jasad MA ditemukan warga di Sungai Cileuleuy pada Sabtu siang.

Kepala Dinas Pendidikan Sukabumi Jujun Junaedi mengatakan kegiatan MPLS sebenarnya selesai pada Jumat (21/7/2023).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini