Mahfud khawatir perdebatan kewenangan KPK di ruang publik justru menyebabkan subtansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," tuntasnya.
Baca Juga: Surah Yasin Ayat 36, Bukti Allah Menciptakan Manusia Berpasang-pasangan
Polemik KPK dan TNI
KPK menetapkan Kabarsanas Marsdya TNI Henri Aldian dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap.
Setelah penetapan tersangka tersebut, TNI langsung menyoroti. Mereka menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat.
Setelah melayangkan keberatan, KPK mengaki adanya kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi terhadap Henri.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat.
"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," imbuhnya.