LABVIRAL.COM-Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penetapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji, Senin (1/8/2023).
Panji dilaporkan oleh sejumlah pihak pada Juni 2023.
Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Baca Juga: Unik! Warga Satu Kampung di NTB Kompak Naik Haji Setelah Panen Tembakau
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Kasus penistaan agama dan ujaran kebencian bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia.
1. Kasus Ahok
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama masuk penjara karena dianggap telah melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.