4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Itulah beberapa aturan pemasangan bendera merah putih dan beberapa larangannya. Hal tersebut penting untuk diketahui sebagai warga negara Indonesia yang baik.***