LABVIRAL.COM - Salah satu dokumen yang penting yakni Surat Izin Mengemudi atau SIM. Maka, ketika memiliki SIM, usahakan jangan sampai hilang. Namun, bagaimana jika SIM kita hilang? SIM hilang hilang bisa dicetak ulang atau harus buat baru.
Baru-baru ini sebuah unggahan yang menanyakan bagaimana prosedur mengurus SIM hilang sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Seperti yang diutarakan oleh salah satu warganet yang berada di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Kamis (3/8/2023) lalu.
"Permisi ijin bertanya. Apabila kita kehilangan SIM apakah bisa cetak ulang atau harus buat baru lagi yaa.." tulis keterangan unggahan itu, dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Nggak Perlu Khawatir Soal Motor, Ini Daftar Motor yang Bisa Digunakan untuk Ujian SIM C
Baca Juga: Solusi Atasi SIM Card yang Tidak Terbaca pada Ponsel
Akhirnya, unggahan itu pun mendapatkan reaksi dari anggota grup lainnya. Beberapa tanggapan warganet lain itu menyebut bahwa SIM yang hilang bisa dicetak kembali di Polres setempat.
"Bisa cetak ulang di polres setempat dan di lampiri srt keterangan kehilangan," kata akun Pargiyanto Saputra.
"Pengalaman pribadi nih ya, Klo sim nya masih berlaku bisa cetak ulang, dilampiri surat kehiangan Kena biaya pembuatan baru," kata akun Hesti Purnama Arryansyah.
Penjelasan Polisi
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, menjelaskan bahwa prosedur untuk mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM terdekat.
Selain itu, sebelum pemilik SIM yang bersangkutan harus melaporkan bahwa dirinya memang benar-benar telah kehilangan SIM terlenih dahulu ke kantor polisi.
"Tetap melapor ke polisi tentang kehilangan SIM. Setelah itu, nanti akan dibuat SIM baru lagi," kata Agus.
Buat SIM baru tanpa tes
Selain mencetak ulang, jika seseorang telah kehilangan SIM, juga bisa membuat baru tanp mengikuti tes. Caranya yakni dengan melampirkan adanya surat keterangan kehilangan SIM. Hal tersebut adalah bukti bahwa pemilik sudah pernah memiliki SIM.
Selain itu, untuk mencetak biaya pembuatan SIM juga bervariatif tergantung dengan golongan SIM, seperti:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D1: Rp30.000
Baca Juga: Gagal Ujian SIM C, Boleh Ulang Beberapa Kali?
Baca Juga: Ada Peraturan Baru Loh! Yuk Simak Syarat, Cara dan Biaya Pembuatan SIM C
Itulah beberapa cara mengurus SIM yang telah hilang. Setidaknya, dengan melakukan pengurusan sesuai aturan dan adanya surat keterangan hilang, maka SIM bisa dicetak lagi.***