7. Gak bahaya ta, telornya?
Regulasi muatan motor
Sebaiknya kamu tidak ikut-ikutan nekat begitu ya. Karena sebenarnya ada regulasi muatan motor.
Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pada pasal 10 ayat 4.
Di mana dalam aturan tersebut disebutkan lebar muatan tidak boleh melebihi stang kemudi, tinggi maksimal 90 cm dari atas tempat duduk pengemudi, dan harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Baca Juga: Biaya Tilang Knalpot Bising atau Racing, Bisa Dipenjara!
Sanksi pelanggar
Bagi pengendara motor yang tak mematuhi aturan soal muatan barang, ada sanksi yang harus diterima, lho.
Adapun sanksi untuk pelanggar diatur dalam UU LLAJ No.22 Tahun 2009 pasal 311 ayat 1.
Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Jadi, sebaiknya jangan membawa barang melebihi kapasitas motormu, ya.***