LABVIRAL.COM - Salah satu yang penting untuk diketahui adalah batas waktu untuk klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja. Hal ini karena setiap korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan dari lembaga Jasa Raharja.
Baik untuk orang dewasa maupun anak di bawah umur, santunan itu akan diberikan dengan batas klaim atau pengambil waktu tertentu.
Santunan dari Jasa Raharja itu bisa berupa biaya perawatan, meninggal dunia, dan cacat tetap. Namun, untuk santunan ini tidak berlaku bagi korban kecelakaan tunggal.
Lalu, berapakah batas waktu untuk klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja ini? Yuk, simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji 2023
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Mobil Anti Ditolak
Batas maksimal adalah 6 bulan
Menurut lama resmi dari Jasa Raharja, disebutkan bahwa batas maksimal waktu untuk klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja adalah enam bulan.
Adanya santunan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Presiden No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.
Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke pengadilan perdata yang berwenang dalam waktu enam bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis direksi perseroan.