Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Ada Peraturan Baru Loh! Yuk Simak Syarat, Cara dan Biaya Pembuatan SIM C
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.***