Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Surabaya Hari Ini, Sabtu, 19 Agustus 2023

Haris Ma'ani
Sabtu 19 Agustus 2023, 08:49 WIB
Ilustrasi kendaraan patroli polisi (Sumber : Instagram/ntmc_polri)

Ilustrasi kendaraan patroli polisi (Sumber : Instagram/ntmc_polri)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu, 19 Agustus 2023

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini